NAMA : Ahmad Zamroni
NIM : 1402026035
KELAS : SJ.A.1
MATA KULIAH : Ilmu Pemerintahan
Hukum Pidana dan Politik Islam
Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang
Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang
A.
PENGERTIAN NEGARA
Ada beberapa pendapat para ahli mengenai pengertian
Negara, Antara lain :
1.
Prof. Soenarko
Negara adalah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai souverien (kedaulatan).
Negara adalah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai souverien (kedaulatan).
2.
G.
Pringgodigdo, SH
Negara adalah organisasi kekuasaan atau organisasi kewibawaan yang memenuhi persyaratan tertentu yaitu harus ada : Pemerintah yang berdaulat, wilayah tertentu dan rakyat yang hidup teratur sehingga merupakan suatu nation (bangsa).
Negara adalah organisasi kekuasaan atau organisasi kewibawaan yang memenuhi persyaratan tertentu yaitu harus ada : Pemerintah yang berdaulat, wilayah tertentu dan rakyat yang hidup teratur sehingga merupakan suatu nation (bangsa).
3.
Roger
H. Soltou
Negara adalah alat (agency) atau wewenang (authority) yang mengatur atau mengendalikan persoalan – persoalan bersama atas nama masyarakat.
Negara adalah alat (agency) atau wewenang (authority) yang mengatur atau mengendalikan persoalan – persoalan bersama atas nama masyarakat.
4.
G.
Jellinek
Negara adalah organisasi dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu atau dengan kata lain negara merupakan ikatan orang–orang yang bertempat tinggal di wilayah tertentu yang dilengkapi dengan kekuasaan untuk memerintah.
Negara adalah organisasi dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu atau dengan kata lain negara merupakan ikatan orang–orang yang bertempat tinggal di wilayah tertentu yang dilengkapi dengan kekuasaan untuk memerintah.
5.
Plato
Negara adalah persekutuan manusia yang muncul karena adanya keinginan manusia dalam memenuhi kebutuhan yang beraneka ragam.
Negara adalah persekutuan manusia yang muncul karena adanya keinginan manusia dalam memenuhi kebutuhan yang beraneka ragam.
6.
Aristoteles
Negara adalah persekutuan manusia dari keluarga dan desa untuk mencapai kehidupan sebaik-baiknya.
Negara adalah persekutuan manusia dari keluarga dan desa untuk mencapai kehidupan sebaik-baiknya.
B.
PENGERTIAN WARGA NEGARA
Istilah warga Negara berasal dari bahasa inggris,
yakni terjemahan dari kata citizen yang mengandung arti:[1]
1.
Warga Negara;
2.
Petunjuk dari sebuah kota;
3.
Sesame warga Negara, sesame peduduk, orang setanah
air;
4.
Bawahan atau kawula.
Menurut As Hikam dalam Ghazalli (2004), warga Negara sebagai terjemahan
dari citizen artinya adalah anggota dari suatu komunitas yang
membentuk suatu negara itu sendiri.
Pengertian warga Negara juga dapat diartikan sebagai orang-orang yang
menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota resmi dari suatu negara
tertentu, atau dengan kata lain warga negara adalah warga suatu negara yang
ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Dalam penentuan kewarganegaraan didasarkan pada sisi kelahiran dikenal
dua asas yaitu asas ius
soli dan asas ius sangunius. Ius artinya hukum atau dalil. Soli berasal dari kata solum yang artinya negeri atau tanah. Sanguinis berasal dari kata sanguis yang artinya darah.[2]
1.
Asas ius soli adalah asas yang menyatakan bahwa
kewarganegaraan seseorang ditentukan dari tempat dimana orang tersebut
dilahirkan.
2.
Asas ius sanguinis adalah asas yang menyatakan
bahwa kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan dari orang tersebut.
Penentuan kewarganegaraan yang berbeda-beda oleh setiap negara dapat
menciptakan problem kewarganegaraan bagi seorang warga. Secara ringkas problem
kewarganegaraan adalah munculnya apatride dan bipatride. Apatride adalah
istilah untuk orang-orang yang tidak meniliki status kewarganegaraan dan
bipatride merupakan istilah ubtuk orang yang mempunyai kewarganegaraan rangkap
(dua). Bahkan dapat muncul multipatrid yaitu istilah untuk orang-orang yang
memiliki kewarganegaraan banyak.
C.
HAK DAN KEWAJIBAN NEGARA
Negara
adalah suatu organisasi dalam suatu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi
yang sah dan ditaati oleh rakyatnya. Keberadaan negara, seperti organisasi
secara umum, adalah untuk memudahkan anggotanya (rakyat) mencapai tujuan
bersama atau cita-citanya. Negara memiliki kekuasaan yang kuat terhadap
rakyatnya. Kekuasaan, dalam arti kemampuan seseorang atau suatu kelompok untuk
mempengaruhi orang lain atau kelompok lain, dalam ilmu politik biasanya
dianggap bahwa memiliki tujuan demi kepentingan seluruh warganya. Dengan demikian,
kekuasaan yang dimiliki oleh sekelompok orang yang berperan sebagai
penyelenggara negara adalah semata-mata demi kesejahteraan warganya.
Hak
negara terhadap warga negaranya :
1.
Hak
negara untuk ditaati hukum dan pemerintahannya;
2.
Hak
negara untuk dibela;
3.
Hak
negara untuk menguasai bumi, air dan kekayaan untuk kepentingan rakyatnya.
Kewajiban negara terhadap
warga negara :
1.
Kewajiban
negara untuk menjamin sistem hukum yang adil;
2.
Kewajiban
negara untuk menjamin HAM;
3.
Kewajiban
negara untuk memberikan kebebasan beribadah;
4.
Kawajiban
negara untuk mengembangkan sistem pendidikan nasional;
5.
Kewajiban
negara untuk memajukan kebudayaan nasional;
6.
Kewajiban
negara untuk menyejahterakan rakyat;
7.
Kewajiban
negara untuk memberi jaminan dan perlindungan dan perlindungan sosial.
Adapun
Kewajiban Negara yang seharusnya dilakukan adalah sebagai berikut:
1.
Mensejahterakan
kehidupan rakyat;
2.
Membela
rakyat;
3.
Menjamin
keamanan dan kenyamanan rakyat;
4.
Menjaga
stabilitas harga kebutuhan pokok rakyat;
5.
Memberi
pendidikan formal, non formal dan in formal kepada rakyat;
6.
Mengurus
orang miskin dan anak terlantar;
7.
Memberi
pekerjaan kepada rakyat;
8.
Membela
negara dari ancaman negara lain;
9.
Mengelola
kekayaan negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat;
10. Memberantas korupsi dan manipulasi kekuasaan
atau kewenangan;
11. Menjaga kerukunan umat beragama.
D.
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Hak dan kewajiban warga negara tercantum dalam
pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.[3] Beberapa hak dan kewajiban tersebut antara
lain sebagai berikut :
1.
Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
(Pasal 27 ayat 2);
2.
Hak membela negara (Pasal 27 ayat 2);
3.
Hak berpendapat (Pasal 28);
4.
Hak kemerdekaan memeluk agama (Pasal 29 ayat 1 dan
2);
5.
Hak mendapat pengajaran (Pasal 31 ayat 1);
6.
Hak untuk mengembangkan dan memajukan kebudayaan
nasional Indonesia (Pasal 32 ayat 1);
7.
Hak ekonomi atau hak untuk mendapatkan
kesejahteraan sosial (Pasal 33 ayat 1 sampai 5);
8.
Hak mendapatkan jaminan keadilan sosial (Pasal 34).
E.
CONTOH PERSOALAN YANG MUNCUL AKIBAT RELASI NEGARA
DAN WARGA NEGARA
Kenaikan BBM (Bahan Bakar Minyak) yang semula
seharga Rp.6500 per liter kini telah resmi menjadi Rp.8500 per liter. Dari banyak pihak berpendapat hal ini
merupakan usaha pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dengan cara
menaikkan harga BBM. Menurut pemerintah, Anggaran Pengeluaran Belanja Negara
(APBN) tidak cukup untuk menanggulangi anggaran BBM nasional. Banyak juga
masyarakat kecil yang keberatan tentang keputusan pemerintah menaikkan BBM,
mereka berpendapat bahwa dengan naiknya BBM maka juga akan mempengaruhi harga
bahan-bahan pokok lainnya. Ekonomi mereka semakin sulit mengingat bahwa semua
harga keperluan sehari-hari juga mengkiblat harga BBM. Artinya dimana
keberpihakan pemerintah terhadap kepentingan rakyat-rakyat kecil, mengapa harus
selalu rakyar yang menjadi korban. Bisakah pemerintah menstabilkan semua harga
kebutuhan sehari-hari, seperti kemampuan pemerintah dalam menaikkan harga bahan
bakar.
F.
SOLUSI BAGI MASALAH YANG MUNCUL
Kenaikan harga BBM yang begitu drastis yakni hampir
35 persen, tidak heran jika banyak pihak terutama dari rakyat kecil yang merasa
keberatan dengan rencana tersebut, alasan presiden terpilih sebagai kepala negara
adalah untuk menutupi APBN yang sudah melampaui batas (jebol), namun pemerintah
juga harus bersikap pro rakyat, karena bagaimanapun semua keputusan kepala
pemerintah juga berdampak kepada rakyat secara umum. Pemerintah harusnya
mengkaji ulang dan mencoba mencari jalan keluar yang tepat untuk masalah APBN,
seperti menaikkan pajak para investor asing, atau badan usaha lainnya. Juga
bisa dengan penghematan anggaran belanja. Karena kewajiban negara juga harus
bisa mengelola kekayaan alam untuk kemakmuran rakyat.
thank you
ReplyDeletemakasih infonya asik
ReplyDeleteterima kasih infonya sangat membantu :D
ReplyDeleteYe
ReplyDelete